Golkar Apresiasi Langkah Cepat Polri Tindak Oknum Polisi yang Diduga Memperkosa Anak di Bawah Umur

AMPI-SAMARINDA.ID - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi  langkah cepat Polri menindak oknum polisi yang diduga memperkosa anak di bawah umur.

Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan DEPINAS SOKSI itu mengaskan oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara itu harus mendapat sanksi pemecatan tidak hormat.

"Aparat Kepolisian seharusnya menjaga, mengayomi masyarakat, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru sebaliknya," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia meminta aparat kepolisian terus memperbaiki diri dan menjaga marwah institusi agar dapat dicintai publik.
Menurut dia, jangan sampai kepercayaan publik yang telah meningkat terhadap kepolisian justru menurun dan bahkan terkesan buruk karena ulah beberapa oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat.


"Para kapolda, kapolres, dan kapolsek di seluruh Indonesia serta Propam Polri harus terus mengawasi dan melakukan pembinaan berkala kepada aparat kepolisian di jajarannya, baik dengan pemberian kegiatan rohani maupun olahraga sehingga dapat mencegah hal negatif yang akan dilakukan aparat kepolisian," ujarnya.

Dia berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir di institusi Polri agar jangan sampai ada kasus pemerkosaan yang kembali dilakukan aparat kepolisian di seluruh Indonesia.

Menurut dia, Komisi III DPR RI akan melihat implementasinya secara berkala apakah Polri serius dalam berupaya mendisiplinkan aparatnya atau diam di tempat.

"Jadikan hal ini pembenahan yang harus dilakukan Polri dan saya sebagai anggota Komisi III DPR RI akan melihat implementasinya secara berkala, apakah Polri serius dalam berupaya mendisiplinkan aparatnya atau diam di tempat," katanya.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan Briptu II sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan.
Tersangka saat ini telah ditahan dan terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)

 

sumber : kabargolkar.com